Rabu, 16 September 2015

HISTORIS PANCASILA
MENGUNGKAP SEJARAH TERBENTUKNYA PANCASILA

















FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2014
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dahulu, bukan merupakan hal yang mudah bagi para pendiri Negara Indonesia menyepakati Pancasila, yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa, dan menetapkannya sebagai dasar negara. Namun dengan niat luhur dan mengesampingkan kepentingan kelompok, agama maupun golongan, pada tanggal 18 agustus 1945, dalam sidang pertamanya, PPKI telah menghasilkan kesepakatan untuk mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara.Itulah tadi Pancasila yang merupakan dasar Negara bagi Negara kita. Sebagai dasar Negara, Pancasila lahir berdasarkan nilai-nilai budaya yang terkandung sejak zaman nenek moyang kita dahulu. Nilai-nilai tersebut lahir dan melekat secara tidak sengaja pada nenek moyang kita.
Baru saja kita lewati hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia yaitu hari Pancasila. Sebelumnya, nama Pancasila itu terdiri dari Panca dan Sila. Nama Panca diusulkan oleh Ir.Soekarno sedangkan nama Sila diusulkan oleh salah seorang ahli bahasa. Pancasila lahir bukan ciptaan para pendahulu kita. Pancasila dirasakan sudah sempurna dan mencakup segala aspek pada Bangsa Indonesia.
Pancasila seharusnya dapat menjadi senjata yang ampuh untuk kemakmuran bangsa Indonesia. Pancasila memang hanya berupa tulisan, namun apabila kita mengamalkanya, akan muncul rasa hormat dan percaya satu sama lain dan bekerjasama untuk membangun bangsa ini menjadi bangsa yang lebih baik. Dampaknya akan fatal apabila masyarakat yang tidak tahu makna pancasila bertambah banyak.
Indonesia dapat menjadi salah satu bangsa yang paling berjaya dan menjadi pemimpin dunia, apabila bangsa kami ini menemukan kembali identitas yang telah “hilang” ini. Yang dimaksud dengan hilang adalah bangsa ini selalu memiliki perubahan yang tak tertentu pada setiap masa pemierintahanya, yang menyebabkan nilai – nilai dasar yang sebenarnya menjadi berubah maknanya dan tanpa disadari telah melupakan nilai dasar yang sebenarynya, seperti pancasila ini. United we stand. Begitulah semboyan yang dipakai oleh para tentara eropa yang membuat mereka berhasil menaklukan beberapa negara di dunia, namun bangsa ini juga memiliki bhineka tunggal ika , yang memiliki makna yang sangat kuat bagi persatuan bangsa ini dan tentunya tidak kalah dari semboyan Eropa tersebut. Pancasila merupakan kunci terpenting yang dapat menyatukan bangsa dan membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang dapat memimpin dunia. Oleh karena itu, sangat diperlukan suatu bentuk nyata dalam mengamalkan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri.

1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini antara lain:
1.      Untuk mengetahui dan memahami sejarah lahirnya Pancasila di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui dan memahami bagaimana masyarakat Indonesia dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila pada kehidupan sehari-hari.

1.3 Manfaat Penulisan
1.      Manfaat akademis sebagai bahan informasi dan kajian dalam melihat dan memahami proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
2.      Manfaat praktis yaitu untuk menambah wawasan atau pengetahuan masyarakat dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan sehari-hari.

1.4 Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan dalam makalah ini yaitu metode studi literatur. Studi literatur merupakan survei dan pembahasan literatur pada bidang tertentu dari suatu penelitian. Studi ini merupakan gambaran singkat dari apa yang telah dipelajari, argumentasi, dan ditetapkan tentang suatu topik, dan biasanya diorganisasikan secara kronologis atau tematis.
Studi literatur ditulis dalam format esai dan bukan merupakan bibliografi beranotasi, karena studi ini mengelompokkan hasil-hasil pekerjaan secara bersama dan membahas arah perkembangannya, daripada berfokus hanya pada satu hal pada suatu waktu. Pekerjaan ini bukan meringkas, melainkan mengevaluasi penelitian sebelumnya dan saat ini dengan memperhatikan relevansi  serta manfaatnya dengan penelitian yang dilakukan.
Dalam pembuatan studi literatur perlu dipertimbangkan mengapa dan untuk siapa tulisan tersebut dibuat. Sebagai contoh, sebagian besar studi literatur dituliskan sebagai suatu bab dari tesis atau disertasi, dimana pembaca ingin ditunjukkan bagaimana penelitian itu penting dan asli/orisinil.























BAB II
RUMUSAN MASALAH

2.1  Apa arti Pancasila ?
2.2  Bagaimana sejarah Pancasila?
2.3  Bagaimana penghayatan dan pengamalan Pancasila?
























BAB III
PEMBAHASAN

3.1         Pengertian Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. Tap. MPR No. V/MPR/1973, jo. Tap. MPR No. IX/ MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998.
Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia. Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit. Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa dengki
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia yang ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
3.2         Sejarah Perumusan Pancasila
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Kronologi dari perumusan Pancasila dapat dibagi menjadi beberapa masa, yaitu:
1.   Masa Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 29 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan tanggal 28 Mei di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
2.   Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Drs. Moch. Hatta, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
·      Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
1.  peri kebangsaan;
2.  peri kemanusiaan;
3.  peri ketuhanan;
4.  peri kerakyatan;
5.  kesejahteraan rakyat.
·      Drs. Moch. Hatta
Drs. Moch. Hatta pada tanggal 30 Mei 1945 menyampaikan saran dan pendapatnya yaitu jangan mendirikan negara dengan satu agama. Beliau juga memaparkan bagaimana teori berdirinya suatu negara yaitu :
1.    Teori Individualistik yaitu negara didirikan oleh individu-individu dengan tujuan untuk kesejahtraan individu-individu yang bersangkutan. Dalam memimpin pemerintahan mereka menunjuk orang perorangan dengan mengadakan kontrak politik dan sosial dengan individu-individu itu apabila dilanggar perjanjiannya maka harus diganti.
2.    Teori Golongan (class teori) yaitu negara didirikan oleh golongan yang ekonominya kuat untuk menumpas golongan ekonomi yang lemah. Menurut teori ini negara dan pemerintahan tidak akan stabil karena golongan yang ditindas pasti akan menyusun kekuatan untuk menurunkan golongan yang berkuasa.
3.    Teori Integralistik yaitu negara didirikan oleh semua lapisan masyarakat dengan tujuan untuk mencapai kesejahtraan bersama. Menurut Drs. Moch. Hatta teori ini yang paling tepat bagi bangsa Indonesia.
·      Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
1.  persatuan;
2.  kekeluargaan;
3.  keseimbangan lahir dan batin;
4.  musyawarah;
5.  keadilan sosial.
·      Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
1.  kebangsaan Indonesia;
2.  internasionalisme atau perikemanusiaan;
3.  mufakat atau demokrasi;
4.  kesejahteraan sosial;
5.  Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lima asas di atas oleh Ir. Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila”. Dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Usul mengenai nama “Pancasila” bagai dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang. Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya:
1. Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2. Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
3. Ketuhanan Yang  Maha Esa 
Ir. Soekarno mengusulkan bahwaTri Sila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang  intinya adalah “gotong-royong”. Setelah Ir.Soekarno menyampaikan pidatonya, dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI menganjurkan supaya para anggota mengajukan usulnya secara tertulis. Usul tertulis harus sudah masuk paling lambat tanggal 20 Juni 1945. Dibentuklah Panitia Kecil untuk menampung dan memeriksa usulan lain mengenai rumusan dasar negara. Anggota panitia terdiri atas delapan orang (Panitia Delapan), yakni sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (Ketua), dengan anggota-anggotanya terdiri atas:
2. Mr. A.A. Maramis (anggota)
3. Ki Bagoes Hadikoesoemo (anggota)
4. K.H. Wahid Hasjim (anggota)
5. M. Soetardjo Kartohadikeosoemo (anggota)
6. Rd. Otto Iskandardinata (anggota)
7. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
8. Drs. Mohammad Hatta (anggota)
Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara BPUPKI, Panitia Delapan, dan Tyuo Sangi In (Badan Penasihat Pemerintah Pusat BalaTentara Jepang). Rapat dipimpin Ir. Soekarno di rumah kediaman beliau Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat menyetujui Indonesia merdeka selekasnya, sebagai negara hukum yang memiliki hukum dasar dan memuat dasar/filsafat negara dalam Muhadimahnya. Untuk menuntaskan hukum dasar maka dibentuklah Panitia Sembilan dengan susunan anggota sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Mohammad Hata (Anggota)
3. Mr. A.A. Maramis (Anggota)
4. K.H. Wahid Hasjim (Anggota)
5. Abdoel Kahar Meozakir (Anggota)
6. H. Agoes Salim (Anggota)
7. Abikeosno Tjokrosoejoso (Anggota)
8. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota)
9. Mr. Muhammad Yamin Anggota)
Pada tanggal 22 Juni 1945 malam Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat dirumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat berlangsung alot, karena terjadi perbedaan konsepsi antara golongan nasionalis dan Islam tentang rumusan dasar negara. Akhirnya disepakati rumusan dasar negara yang tercantum dalam Mukadimah (Pembukaan) Hukum Dasar, sebagai berikut.
1.    Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah Mukadimah yang ditandatangani oleh 9 orang anggota Panitia Sembilan itu kemudian terkenal dengan nama “Jakarta Carter” atau “Piagam Jakarta”.
3.   Masa Persidangan Kedua (10-16 Juli 1945)
Pada tanggal 10 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada tanggal 10 Juli 45 ini merumuskan wilayah  negara Indonesia apabila sudah merdeka nanti, ada tiga usulan  mengenai wilayah negara yaitu :
1.        Bekas jajahan Hindia Belanda (Sabang-Merauke)
2.        Bekas jajahan Hindia Belanda+KALUT+Irian Timur+Timur Portugis
3.        Bekas jajahan Hindia Belanda + Semenanjung Melayu+Irian
Dari ketiga usulan itu, diambil yang kesatu. Karna Indonesia pada waktu itu kondisinya tidak memungkinkan untuk menguasai daerah selain dari Sabang sampai Merauke.
Kemudian pada tanggal 11 Juli 45 ada perdebatan lagi mengenai Bentuk Negara/Pemerintahan apabila Indonesia merdeka. Ada tiga Bentuk Pemerintahan yang diusulkan, yaitu :
1.    Kerajaan
2.    Kesultanan
3.    Republik
Dari ketiga usulan itu diambil kesepakatan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Republik. Dalam sidang BPUPKI yang ke II ini banyak sekali permasalahan mengenai pembentukan negara. Sedangkan maksud dari sidang tersebut membentuk dasar negara belum juga tercapai maka dibentuk lagi subpanitia.
Dr. Soepomo (Ketua) bertugas memberikan penjelasan tentang UUD. Dengan Subpanitianya:
1.        Ir. Soekarno (Ketua) dan anggotanya 21 orang bertugas merancang UUD
2.        Drs. Mohammad Hatta (Ketua) dan anggotanya 21 orang bertugas merancang perekonomian negara
3.        Abikeosno Tjokrosoejoso (Ketua) dan anggotanya 21 orang bertugas merancang pembelaan tanah air/wilayah kekuasaan
Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
4.    Masa Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. . Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunby Inkai. untuk keperluan pembentukan panitia tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945, Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatadan, dr.Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Saigon untuk memenuhi panggilan Jenderal Besar Terauchi. Menurut Ir. Soekarno, Terauchi memberikan keputusan sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno dianggkat sebagai Ketua PPKI, Drs Mohammad Hatta sebagai wakil ketua dan dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai anggota.
2. Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 19453. Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Setelah pertemuan di Saigon terjadi dua peristiwa yang sangat bersejarah dalam proses kenerdekaan Republik Indonesia. Pertama , tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat. Kedua, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk mengesahkan naskah Hukum Dasar Indonesia yang sekarang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar Tahun1945 yang disingkat UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh (yang berisi 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan) dan Penjelasan. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila.
5.    Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Sesuai dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang tercantum pada Tap MPR No. II/MPR/1978, ada 45 butir pengamalan Pancasila.
·      Sila pertama
1.    Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.    Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.    Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.    Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
·           Sila kedua
1.    Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.    Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.    Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira
5.    Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.     Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
·           Sila ketiga
1.    Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.    Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.    Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.    Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.    Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.    Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
·           Sila keempat
1.    Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.    idak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.    Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.    Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.     Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
·           Sila kelima
1.    Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.    Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.    Menghormati hak orang lain.
5.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.    Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.    Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.    Suka bekerja keras.
10.     Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.     Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia yang ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan.  Kronologi dari perumusan Pancasila dapat dibagi menjadi beberapa masa, yaitu masa Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945), Persidangan Kedua (10-16 Juli 1945) dan masa Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sesuai dengan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila yang tercantum pada Tap MPR No. II/MPR/1978, ada 45 butir pengamalan Pancasila.
3.2         Saran
Makalah yang kami diharapkan  memahami tentang pancasila, sejarah pembentukan pacasila serta penghayatan dan pengamalannya.  Oleh karena itu perlui adanya informasi lebih detail tentang sejarah pembentukan pancasila. Sehingga  nantinya diharapkan dapat diketahui perumusan pancasila secara lebih mendalam 











DAFTAR PUSTAKA

Anonim.2012.http://shelvie.staff.ipb.ac.id/2012/05/11/menulis-studi-literatur/
Saafroedin, B. 1992.  Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua.  SetNeg RI. Jakarta
Tim Fakultas Filsafat UGM. 2005 Pendidikan Pancasila. Edisi 2. Universitas Terbuka.Jakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar