HISTORIS
PANCASILA
“MENGUNGKAP
SEJARAH TERBENTUKNYA PANCASILA”
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dahulu, bukan merupakan hal yang
mudah bagi para pendiri Negara Indonesia menyepakati Pancasila, yang merupakan kristalisasi
nilai-nilai luhur bangsa, dan menetapkannya sebagai dasar negara. Namun dengan niat luhur dan mengesampingkan kepentingan kelompok, agama maupun
golongan, pada tanggal 18 agustus 1945, dalam sidang pertamanya, PPKI telah
menghasilkan kesepakatan untuk mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara dan
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara.Itulah tadi
Pancasila yang merupakan dasar Negara bagi Negara kita. Sebagai dasar Negara,
Pancasila lahir berdasarkan nilai-nilai budaya yang terkandung sejak zaman
nenek moyang kita dahulu. Nilai-nilai tersebut lahir dan melekat secara tidak
sengaja pada nenek moyang kita.
Baru saja kita
lewati hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia yaitu hari Pancasila.
Sebelumnya, nama Pancasila itu terdiri dari Panca dan Sila. Nama Panca
diusulkan oleh Ir.Soekarno sedangkan nama Sila diusulkan oleh salah seorang
ahli bahasa. Pancasila lahir bukan ciptaan para pendahulu kita. Pancasila
dirasakan sudah sempurna dan mencakup segala aspek pada Bangsa Indonesia.
Pancasila seharusnya dapat menjadi
senjata yang ampuh untuk kemakmuran bangsa Indonesia. Pancasila memang hanya
berupa tulisan, namun apabila kita mengamalkanya, akan muncul rasa hormat dan
percaya satu sama lain dan bekerjasama untuk membangun bangsa ini menjadi
bangsa yang lebih baik. Dampaknya akan fatal apabila masyarakat yang tidak tahu
makna pancasila bertambah banyak.
Indonesia dapat menjadi salah satu
bangsa yang paling berjaya dan menjadi pemimpin dunia, apabila bangsa kami ini
menemukan kembali identitas yang telah “hilang” ini. Yang dimaksud dengan hilang
adalah bangsa ini selalu memiliki perubahan yang tak tertentu pada setiap masa
pemierintahanya, yang menyebabkan nilai – nilai dasar yang sebenarnya menjadi
berubah maknanya dan tanpa disadari telah melupakan nilai dasar yang
sebenarynya, seperti pancasila ini. United we stand. Begitulah semboyan
yang dipakai oleh para tentara eropa yang membuat mereka berhasil menaklukan
beberapa negara di dunia, namun bangsa ini juga memiliki bhineka tunggal ika
, yang memiliki makna yang sangat kuat bagi persatuan bangsa ini dan tentunya
tidak kalah dari semboyan Eropa tersebut. Pancasila merupakan kunci terpenting
yang dapat menyatukan bangsa dan membuat Indonesia menjadi salah satu negara
yang dapat memimpin dunia. Oleh karena itu, sangat diperlukan
suatu bentuk nyata dalam mengamalkan nilai-nilai dari Pancasila itu
sendiri.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini antara lain:
1.
Untuk mengetahui dan memahami
sejarah lahirnya Pancasila di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui dan memahami bagaimana masyarakat
Indonesia dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila pada kehidupan
sehari-hari.
1.3 Manfaat Penulisan
1.
Manfaat akademis sebagai bahan
informasi dan kajian dalam melihat dan memahami proses lahirnya Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia.
2.
Manfaat praktis yaitu untuk menambah
wawasan atau pengetahuan masyarakat dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam
kegiatan sehari-hari.
1.4 Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan dalam makalah
ini yaitu metode studi literatur. Studi literatur merupakan survei dan
pembahasan literatur pada bidang tertentu dari suatu penelitian. Studi ini
merupakan gambaran singkat dari apa yang telah dipelajari, argumentasi, dan
ditetapkan tentang suatu topik, dan biasanya diorganisasikan secara kronologis
atau tematis.
Studi literatur ditulis dalam format esai dan
bukan merupakan bibliografi beranotasi, karena studi ini mengelompokkan
hasil-hasil pekerjaan secara bersama dan membahas arah perkembangannya,
daripada berfokus hanya pada satu hal pada suatu waktu. Pekerjaan ini bukan
meringkas, melainkan mengevaluasi penelitian sebelumnya dan saat ini dengan
memperhatikan relevansi serta manfaatnya dengan penelitian yang
dilakukan.
Dalam pembuatan studi literatur perlu
dipertimbangkan mengapa dan untuk siapa tulisan tersebut dibuat. Sebagai
contoh, sebagian besar studi literatur dituliskan sebagai suatu bab dari tesis
atau disertasi, dimana pembaca ingin ditunjukkan bagaimana penelitian itu
penting dan asli/orisinil.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
2.1 Apa
arti Pancasila ?
2.2 Bagaimana sejarah Pancasila?
2.3 Bagaimana
penghayatan dan pengamalan Pancasila?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan
telah bersifat final. Dalam tinjauan yuridis
konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif
dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. Tap. MPR No. V/MPR/1973, jo. Tap. MPR No. IX/
MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam
Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998.
Selain
itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para
Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur”
bangsa Indonesia. Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit. Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai
arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai
berikut:
1. Tidak
boleh melakukan kekerasan
2. Tidak
boleh mencuri
3. Tidak
boleh berjiwa dengki
4. Tidak
boleh berbohong
5. Tidak
boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia yang ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai
kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada
Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila
tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan
sampai sekarang.
3.2
Sejarah Perumusan Pancasila
Pada
akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana
dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan
Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu.
Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Kronologi
dari perumusan Pancasila dapat dibagi menjadi beberapa masa, yaitu:
1. Masa Pembentukan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Jepang
meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan
membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal
Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945
mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 29 April 1945 diumumkan
pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan tanggal 28 Mei
di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar
Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat,
wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P.
Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh
wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
2. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah
terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI
dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan
dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad
Yamin, Drs. Moch. Hatta, Mr. Supomo, dan
Ir. Sukarno.
·
Mr. Mohammad Yamin
Mr.
Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka
dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul
”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin
mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
1. peri kebangsaan;
2. peri kemanusiaan;
3. peri ketuhanan;
4. peri kerakyatan;
5. kesejahteraan rakyat.
·
Drs. Moch. Hatta
Drs.
Moch. Hatta pada tanggal 30 Mei 1945 menyampaikan saran dan pendapatnya yaitu
jangan mendirikan negara dengan satu agama. Beliau juga memaparkan bagaimana
teori berdirinya suatu negara yaitu :
1. Teori Individualistik yaitu negara
didirikan oleh individu-individu dengan tujuan untuk kesejahtraan
individu-individu yang bersangkutan. Dalam memimpin pemerintahan mereka
menunjuk orang perorangan dengan mengadakan kontrak politik dan sosial dengan
individu-individu itu apabila dilanggar perjanjiannya maka harus diganti.
2. Teori Golongan (class teori) yaitu
negara didirikan oleh golongan yang ekonominya kuat untuk menumpas golongan
ekonomi yang lemah. Menurut teori ini negara dan pemerintahan tidak akan stabil
karena golongan yang ditindas pasti akan menyusun kekuatan untuk menurunkan
golongan yang berkuasa.
3. Teori Integralistik yaitu negara
didirikan oleh semua lapisan masyarakat dengan tujuan untuk mencapai
kesejahtraan bersama. Menurut Drs. Moch. Hatta teori ini yang paling tepat bagi
bangsa Indonesia.
·
Mr. Supomo
Mr.
Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada
tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah
yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan
dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut
ini:
1. persatuan;
2. kekeluargaan;
3. keseimbangan lahir dan batin;
4. musyawarah;
5. keadilan sosial.
·
Ir. Sukarno
Pada
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar
negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
1. kebangsaan Indonesia;
2. internasionalisme atau
perikemanusiaan;
3. mufakat atau demokrasi;
4. kesejahteraan sosial;
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lima
asas di atas oleh Ir. Soekarno diusulkan
agar diberi nama “Pancasila”. Dikatakan oleh beliau istilah itu
atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Usul mengenai nama “Pancasila” bagai dasar negara tersebut secara bulat
diterima oleh sidang. Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa
kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya:
1. Sosio Nasionalisme, yaitu
Nasionalisme dan Internasionalisme
2. Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi
dengan Kesejahteraan Rakyat
3.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Ir.
Soekarno mengusulkan bahwaTri Sila tersebut masih dapat diperas lagi
menjadi Eka Sila atau satu sila
yang intinya adalah “gotong-royong”.
Setelah Ir.Soekarno menyampaikan pidatonya, dr. Radjiman
Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI menganjurkan supaya para anggota mengajukan
usulnya secara tertulis. Usul tertulis harus sudah masuk paling lambat tanggal
20 Juni 1945. Dibentuklah Panitia Kecil untuk menampung dan memeriksa usulan
lain mengenai rumusan dasar negara. Anggota panitia terdiri atas delapan orang
(Panitia Delapan), yakni sebagai berikut:
1.
Ir. Soekarno (Ketua), dengan anggota-anggotanya terdiri atas:
2.
Mr. A.A. Maramis (anggota)
3.
Ki Bagoes Hadikoesoemo (anggota)
4.
K.H. Wahid Hasjim (anggota)
5.
M. Soetardjo Kartohadikeosoemo (anggota)
6.
Rd. Otto Iskandardinata (anggota)
7.
Mr. Muhammad Yamin (anggota)
8.
Drs. Mohammad Hatta (anggota)
Kemudian,
pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara BPUPKI, Panitia Delapan, dan Tyuo Sangi In (Badan Penasihat
Pemerintah Pusat BalaTentara Jepang). Rapat dipimpin Ir. Soekarno di rumah
kediaman beliau Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat menyetujui
Indonesia merdeka selekasnya, sebagai negara hukum yang memiliki hukum dasar
dan memuat dasar/filsafat negara dalam Muhadimahnya. Untuk menuntaskan hukum
dasar maka dibentuklah Panitia Sembilan dengan susunan anggota sebagai berikut:
1.
Ir. Soekarno (Ketua)
2.
Drs. Mohammad Hata (Anggota)
3.
Mr. A.A. Maramis (Anggota)
4.
K.H. Wahid Hasjim (Anggota)
5.
Abdoel Kahar Meozakir (Anggota)
6.
H. Agoes Salim (Anggota)
7.
Abikeosno Tjokrosoejoso (Anggota)
8.
Mr. Achmad Soebardjo (Anggota)
9.
Mr. Muhammad Yamin Anggota)
Pada
tanggal 22 Juni 1945 malam Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat dirumah
kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat
berlangsung alot, karena terjadi perbedaan konsepsi antara golongan nasionalis
dan Islam tentang rumusan dasar negara. Akhirnya disepakati rumusan dasar
negara yang tercantum dalam Mukadimah (Pembukaan) Hukum Dasar, sebagai berikut.
1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Naskah Mukadimah yang ditandatangani
oleh 9 orang anggota Panitia Sembilan itu kemudian terkenal dengan nama “Jakarta Carter” atau “Piagam Jakarta”.
3.
Masa
Persidangan Kedua (10-16 Juli 1945)
Pada
tanggal 10 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada tanggal 10 Juli 45
ini merumuskan wilayah negara Indonesia apabila sudah merdeka nanti,
ada tiga usulan mengenai wilayah negara yaitu :
1.
Bekas jajahan Hindia Belanda (Sabang-Merauke)
2.
Bekas jajahan Hindia Belanda+KALUT+Irian Timur+Timur
Portugis
3.
Bekas jajahan Hindia Belanda + Semenanjung Melayu+Irian
Dari
ketiga usulan itu, diambil yang kesatu. Karna Indonesia pada waktu itu
kondisinya tidak memungkinkan untuk menguasai daerah selain dari Sabang sampai
Merauke.
Kemudian
pada tanggal 11 Juli 45 ada perdebatan lagi mengenai Bentuk Negara/Pemerintahan
apabila Indonesia merdeka. Ada tiga Bentuk Pemerintahan yang diusulkan, yaitu :
1. Kerajaan
2. Kesultanan
3. Republik
Dari
ketiga usulan itu diambil kesepakatan bahwa Negara Indonesia adalah Negara
Republik. Dalam sidang BPUPKI yang ke II ini banyak sekali permasalahan
mengenai pembentukan negara. Sedangkan maksud dari sidang tersebut membentuk
dasar negara belum juga tercapai maka dibentuk lagi subpanitia.
Dr.
Soepomo (Ketua) bertugas memberikan penjelasan tentang UUD. Dengan
Subpanitianya:
1.
Ir. Soekarno (Ketua) dan anggotanya 21 orang bertugas
merancang UUD
2.
Drs. Mohammad Hatta (Ketua) dan anggotanya 21 orang bertugas
merancang perekonomian negara
3.
Abikeosno Tjokrosoejoso (Ketua) dan anggotanya 21 orang
bertugas merancang pembelaan tanah air/wilayah kekuasaan
Hasil
kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa
yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir.
Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang
BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu
pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang
dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk
menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan
diterima sidang pleno BPUPKI.
4. Masa Pembentukan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada
tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. . Untuk menindaklanjuti hasil
kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI
beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2
orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta
penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI
enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI
dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad
Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P.
Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto
Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing,
Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi,
Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman
Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunby Inkai. untuk
keperluan pembentukan panitia tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945, Ir
Soekarno, Drs. Mohammad Hatadan, dr.Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Saigon
untuk memenuhi panggilan Jenderal Besar Terauchi. Menurut Ir. Soekarno,
Terauchi memberikan keputusan sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno dianggkat sebagai
Ketua PPKI, Drs Mohammad Hatta sebagai wakil ketua dan dr. Radjiman
Wedyodiningrat sebagai anggota.
2. Panitia persiapan boleh mulai
bekerja pada tanggal 9 Agustus 19453. Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia
diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Setelah
pertemuan di Saigon terjadi dua peristiwa yang sangat bersejarah dalam proses
kenerdekaan Republik Indonesia. Pertama , tanggal 14 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat. Kedua, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaanya. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk
mengesahkan naskah Hukum Dasar Indonesia yang sekarang kita kenal dengan
Undang-Undang Dasar Tahun1945 yang disingkat UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas
tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh (yang berisi 37 pasal, 4 pasal aturan
peralihan dan 2 pasal aturan tambahan) dan Penjelasan. Pembukaan UUD 1945
terdiri atas empat alinea. Pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila yang
berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sejak
saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi salah satu kosakata dalam bahasa
Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat
istilah Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Republik Indonesia adalah
Pancasila.
5. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Sesuai
dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang tercantum pada Tap MPR No. II/MPR/1978, ada 45
butir pengamalan Pancasila.
·
Sila pertama
1. Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
·
Sila kedua
1. Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa selira
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan
keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
·
Sila ketiga
1. Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
·
Sila keempat
1. Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
2. idak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
·
Sila kelima
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan
yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia yang ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai
kehidupan bernegara dan pemerintahan. Kronologi dari perumusan Pancasila dapat dibagi menjadi
beberapa masa, yaitu masa Pembentukan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), masa
Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945), Persidangan Kedua (10-16 Juli
1945) dan masa Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Sesuai
dengan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila yang tercantum pada Tap MPR
No. II/MPR/1978, ada 45 butir pengamalan Pancasila.
3.2
Saran
Makalah yang kami diharapkan memahami tentang pancasila, sejarah
pembentukan pacasila serta penghayatan dan pengamalannya. Oleh karena itu perlui adanya informasi lebih
detail tentang sejarah pembentukan pancasila. Sehingga nantinya diharapkan dapat diketahui perumusan
pancasila secara lebih mendalam
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.
2013.http://www.pengertianahli.com/2013/05/pengertian-pancasila-sebagai-dasar.html diakses pada 17 Mei 20014
Anonim.2012.http://shelvie.staff.ipb.ac.id/2012/05/11/menulis-studi-literatur/
Saafroedin, B. 1992. Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19
Agustus 1945. Edisi kedua. SetNeg RI. Jakarta
Tim Fakultas Filsafat
UGM. 2005 Pendidikan
Pancasila. Edisi 2. Universitas Terbuka.Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar